Bisnis Kami

Kegiatan Usaha

Ruang lingkup kegiatan usaha Perseroan bergerak dalam bidang pelayaran, yang meliputi:

  1.  Menjalankan usaha penyewaan kapal laut (chartering) dengan menggunakan berbagai jenis kapal, termasuk untuk menunjang kegiatan perusahaan minyak dan gas maupun pertambangan lainnya, antara lain kapal tunda (tug boats), kapal penumpang (crew boats), AHT dan AHTS, SPOB, floating storage offloading (FSO), floating production storage and offloading (FPSO), accommodation dan work barge.
  2. Menjalankan kegiatan usaha pengangkutan laut untuk barang dan penumpang antar pelabuhan di Indonesia yang dilakukan secara bertahap dan teratur dan/atau pelayaran tidak tetap dan teratur;
  3. Menjalankan usaha sebagai perwakilan (owner’s representative) dari perusahaan pelayaran angkutan laut, baik pelayaran tetap maupun pelayaran tidak tetap untuk pelayaran di dalam dan di luar negeri
  4. Menjalankan usaha pengangkutan barang-barang minyak/gas menggunakan tanker.

Produk dan Jasa

Perseroan bergerak di bidang jasa pelayaran untuk mendukung kegiatan eksplorasi dan produksi minyak dan gas.

Perseroan menyewakan kapal miliknya sendiri berdasarkan kontrak berbasis jangka waktu (time charter) dengan imbalan sewa hasil tender atau hasil negosiasi antara kedua belah pihak. Selama jangka waktu penyewaan, pihak penyewa bertanggung jawab untuk membayar seluruh biaya perjalanan, termasuk bahan bakar dan pelabuhan. Di sisi lain, sebagai pemilik kapal, Perseroan bertanggung jawab atas awak kapal, pemeliharaan kapal, suku cadang, dan biaya operasional lainnya, dimana seluruh biaya ini telah diperhitungkan dalam imbalan sewa yang disepakati oleh kedua belah pihak. Dalam skema time charter ini, pelanggan menyewa kapal dan awak kapal secara penuh selama periode tertentu.

Alur Proses Jasa Pelayaran (Time Charter)

service

Dalam melakukan transaksi penyewaan kapal, setelah mendapatkan penjelasan atau permintaan kontrak dari pelanggan, Perseroan akan melakukan pengecekan ketersediaan kapal dan inspeksi fisik terlebih dahulu untuk memastikan kelayakan operasional dan kesesuaiannya dengan permintaan pelanggan. Setelah kapal memenuhi syarat, maka Perseroan akan mengirimkan kapal kepada pelanggan di daerah operasional mereka.

 

Tidak jarang bahwa dalam masa operasional, terdapat beberapa pembelian supply atau kebutuhan pelanggan (seperti instalasi pipa, penyediaan air bersih atau makanan) yang tidak tercakup dalam kontrak charter. Terkait hal tersebut, maka Perseroan akan menyediakan jasa tambahan dengan biaya jasa tambahan yang ditanggung terlebih dahulu oleh Perseroan.

 

Dalam menyediakan jasa, Perseroan dapat memperoleh pembayaran atau reimbursement yang dapat ditagihkan pada masa operasional dan/atau setelah inspeksi dan pengembalian kapal selesai. Hal ini tergantung pada term pembayaran yang disetujui pada perjanjian jasa charter atau jasa kontrak.